PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 379
Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha: a. melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha lainnya; dan/atau b. tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
