Pasal 380
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
mengenai kewajiban, persyaratan, dan/atau standar
pada
subsektor
ketenagalistrikan
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah
kerjanya.
(3) Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu:
a.
paling lama 2 (dua) bulan untuk teguran kesatu;
b.
paling lama 1 (satu) bulan untuk teguran kedua;
dan
c.
paling lama 2 (dua) minggu untuk teguran ketiga.
(4) Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut
sewaktu-waktu apabila Pelaku Usaha memenuhi
kewajibannya
dalam
masa
pengenaan
sanksi
administratif.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi
teguran
tertulis
belum
atau
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah
kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa
pembekuan
kegiatan
sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
belum
atau
tidak
melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu
paling
lama
(enam)
bulan,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai
dengan
wilayah
kerjanya
mengenakan
sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dengan tidak menggugurkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh
Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
membayar
denda
dan/atau
tidak
melaksanakan
kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.
