PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 381
(1)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha mengakibatkan timbulnya korban dan/atau
kerusakan terhadap:
a.
keselamatan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan;
d.
pemanfaatan sumber daya; dan/atau
e.
aspek lainnya,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral atau
gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
e
merupakan
aspek
keselamatan
ketenagalistrikan.
