Pasal 382
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral atau
gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya menerbitkan
surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan
sanksi
administratif'
berupa
denda
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud dalam Pasal 380 ayat (1) huruf c yang
memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan
tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan Perizinan Berusaha dengan tingkat
Risiko:
a.
rendah, paling tinggi sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
b.
menengah,
paling
tinggi
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); atau
c.
tinggi, paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(3)
Dalam
hal
kantor
perwakilan
tidak
memenuhi
kewajiban
berupa
kewajiban
dan/atau
standar,
besaran nilai denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a.
tidak membentuk kerja sama operasi dengan
badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam
negeri
berkualifikasi
besar
yang
memiliki
Perizinan Berusaha dalam setiap kegiatan usaha
jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia,
dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen)
dari semua nilai kontrak;
b.
tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing, dikenai
denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak; dan
c.
tidak menempatkan warga negara Indonesia
sebagai penanggung jawab badan usaha kantor
perwakilan, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(4)
Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat
pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat
pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar
ketentuan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
(6)
Pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
diutamakan
untuk
kepentingan
subsektor
ketenagalistrikan.
