PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 377
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mencabut Perizinan Berusaha.
