PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 376
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, pemegang Perizinan Berusaha belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 huruf b. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
