PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 563
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS; dan b. atas pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan.
