Pasal 564
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar www.peraturan.go.id 2021, No.15 usaha pariwisata, sertifikatnya tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus melaksanakan pemutakhiran administrasi Sertifikat Standar usaha pariwisata melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang menerbitkan sertifikatnya dan mekanisme transfer surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. dalam hal usaha pariwisata telah memiliki Sertifikat Standar usaha yang berlaku selama menjalankan usaha dan/atau Sertifikat Standar usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mengunggah dalam Sistem OSS.
