PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 254
(1) Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor ketahanan pangan dilakukan oleh pengawas mutu hasil pertanian. (2) Dalam hal pengawas mutu hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau memadai, Pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas lain. (3) Pengawas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan di bidang keamanan dan mutu PSAT atau pelatihan lain yang terkait.
