Pasal 253
(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor ketahanan pangan dapat dilakukan di
sepanjang
rantai
pangan
PSAT
dengan
mempertimbangkan analisis Risiko keamanan pangan.
(2)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan kunjungan fisik ke unit
usaha dan/atau melalui virtual.
(3)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan
pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang
dapat disertai
dengan pengambilan contoh dan
pengujian.
(4)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
yang
dilakukan
kepada pemegang
Perizinan
Berusaha/Pelaku Usaha mikro harus disertai dengan
pembinaan dan pendampingan pemenuhan standar.
(5)
Inspeksi
lapangan
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kepatuhan pemegang Perizinan
Berusaha/Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pangan atau dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
