Pasal 252
Laporan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap standar
pelaksanaan kegiatan usaha subsektor ketahanan pangan
untuk:
a.
izin
surat
keterangan
keamanan
PSAT/health
certificate berupa:
1.
laporan realisasi ekspor;
2.
rekapan hasil pengujian atau kesesuaian standar
negara tujuan;
3.
laporan pemberitahuan kasus keamanan pangan
dan/atau kasus penolakan produk ekspor; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
4.
laporan audit internal;
b.
izin rumah pengemasan berupa:
1.
laporan realisasi ekspor;
2.
rekapan
kesesuaian
standar
negara
tujuan
dan/atau hasil pengujian apabila dilakukan
pengujian terhadap PSAT;
3.
laporan pemberitahuan kasus keamanan pangan
dan/atau kasus penolakan produk ekspor; dan
4.
laporan audit internal;
c.
pendaftaran PSAT-PDUK berupa laporan ketelusuran
produk; atau
d.
izin edar PSAT berupa:
1.
laporan ketelusuran produk;
2.
hasil pengujian produk; dan
3.
laporan audit internal.
