PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 251
(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
ketahanan pangan meliputi:
a.
izin surat keterangan keamanan Pangan Segar
Asal Tumbuhan (PSAT)/health certificate;
b.
izin rumah pengemasan;
c.
pendaftaran
Pangan
Segar
Asal
Tumbuhan
Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
dan
d.
izin edar PSAT.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
