PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 250
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan dilakukan setiap 6 (enam) bulan.