Pasal 300
(1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. alat dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; b. adanya laporan pengaduan; c. riwayat ketidaksesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan teknis. (3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merek dan tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label. (4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengujian sampel alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
