Pasal 301
Dalam hal pelaksanaan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dapat: a. menyusun regulasi, kebijakan, standar, dan/atau panduan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik; b. menerima dan melakukan verifikasi dokumen permohonan pengakuan penyelenggaraan sertifikasi www.peraturan.go.id 2021, No.15 elektronik Indonesia; c. memeriksa laporan penilaian kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik dan tanda lulus penyelenggara sertifikasi elektronik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik; d. melakukan pencabutan pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; e. mengelola dan mempublikasikan daftar penyelenggara sertifikasi elektronik dan daftar lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik; f. melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait dengan sertifikat elektronik; g. melakukan mutual recognition dan/atau kerja sama dengan penyelenggara sertifikasi elektronik dari negara lain sebagai wakil dari Indonesia; h. menyelenggarakan operasional fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk termasuk namun tidak terbatas pada menerbitkan, mencabut, dan memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik bagi penyelenggara sertifikasi elektronik; i. memeriksa laporan tahunan, laporan sewaktu-waktu, dan/atau laporan insiden penyelenggara sertifikasi elektronik; j. melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan berdasarkan laporan penilaian kelaikan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan k. memberikan sanksi bagi penyelenggara sertifikasi elektronik yang melakukan pelanggaran.
