Pasal 302
(1) Pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang telah terdaftar meliputi: a. pemenuhan kesediaan terhadap persyaratan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
www.peraturan.go.id 2021, No.15 b. pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. rutin; dan b. insidental. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat dilakukan dengan: a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel pengawasan; b. melakukan evaluasi terhadap sampel pengawasan; dan/atau c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi pengawasan. (4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan cara: a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan/atau masyarakat; dan/atau b. menindaklanjuti temuan insiden dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan.
Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
