Pasal 303
(1) Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor industri pertahanan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan ketentuan Peraturan www.peraturan.go.id 2021, No.15 Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap Perizinan Berusaha di subsektor industri pertahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
