PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 304
(1)
Pengawasan
rutin
untuk
subsektor
industri
pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku
Usaha
non
perseorangan
terhadap
standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi:
a.
pelaksanaan produksi;
b.
sumber daya manusia;
c.
fasilitas produksi; dan
d.
teknologi yang telah dikuasai.
(2)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan
melalui:
a.
survei;
b.
monitoring; dan/atau
c.
laporan.
(3)
Pengawasan
rutin
sebagaimana
pada
ayat
(2)
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
