Pasal 299
(1) Pemeriksaan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Dalam hal sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam kawasan pabean, pemeriksaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Selain pemeriksaan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label. (5) Jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
