PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 298
Pengawasan terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
