Pasal 297
(1)
Pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio
dilakukan melalui:
a.
Pengawasan administrasi; dan/atau
b.
Pengawasan teknis.
(2)
Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.
(3)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring
spektrum frekuensi radio.
(4)
Kegiatan
monitoring
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.
observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
identifikasi
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio;
c.
pengukuran parameter teknis stasiun radio; dan
d.
inspeksi stasiun radio.
(5)
Kegiatan
monitoring
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk
memastikan:
a.
penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai
dengan Perizinan Berusaha atau persetujuan
yang diberikan;
b.
penggunaan spektrum frekuensi radio tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan pada
pengguna
spektrum
frekuensi
radio
lain;
dan/atau
c.
penggunaan sinyal identifikasi atau identitas
stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum
frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi
tertentu.
