Pasal 17
(1)
Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha terdiri dari
tahap:
a.
persiapan; dan
b.
operasional dan/atau komersial.
(2)
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari kegiatan:
a.
pengadaan tanah;
b.
pembangunan bangunan gedung;
c.
pengadaan peralatan atau sarana;
d.
pengadaan sumber daya manusia;
e.
pemenuhan standar usaha; dan/atau
f.
kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional
dan/atau komersial, termasuk:
1.
prastudi kelayakan atau studi kelayakan;
dan
2.
pembiayaan
operasional
selama
masa
konstruksi.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha
dengan
tingkat
Risiko
tinggi
diwajibkan
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
kegiatan
pembangunan
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari kegiatan:
a.
produksi barang/jasa;
b.
logistik dan distribusi barang/jasa;
c.
pemasaran barang/jasa; dan/atau
d.
kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau
komersial.
Bagian Kedua Langkah – langkah Analisis Risiko Kegiatan Usaha
