PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 18
Analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap setiap kegiatan usaha.
Analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap setiap kegiatan usaha.