Pasal 19
(1)
Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
d.
menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait;
dan
e.
Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(2)
Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor
dan/atau beririsan antarkementerian/lembaga.
(3)
Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
berupa:
a.
memberikan masukan terhadap tingkat Risiko
kegiatan usaha;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
memberikan data dan informasi terkait kegiatan
usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c.
meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk
melakukan manajemen Risiko.
