PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 476
Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:
a.
satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat
beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
b.
tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu
paling kurang 1 (satu) tahun dalam periode masa laku
hak labuh satelit; dan/atau
c.
dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau
keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan
keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian
dan
pertolongan
(Search
and
Rescue/SAR),
kesejahteraan
masyarakat,
dan/atau
kepentingan
umum.
