Pasal 477
(1) Pelaku Usaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. pengenaan daya paksa polisional. (2) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau b. penyitaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran frekuensi radio. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
