PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 478
(1) Pemegang izin pita frekuensi radio yang menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang belum mempunyai sertifikat; dan c. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi penghentian penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicabut jika alat dan/atau perangkat telekomunikasi telah mempunyai sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
