Pasal 479
(1) Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (2) Kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif. (5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik.
