Pasal 480
(1) Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a www.peraturan.go.id 2021, No.15 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal pemegang izin pita frekuensi radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio.
