Pasal 481
(1) Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif keterlambatan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/atau e. pencabutan izin pita frekuensi radio. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat www.peraturan.go.id 2021, No.15 (1) huruf a dan huruf b dikenai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai bersamaan dengan teguran tertulis pertama. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
