PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 482
(1) Pemegang izin pita frekuensi radio yang menggunakan pita frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang izin pita frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita www.peraturan.go.id 2021, No.15 frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.
