PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 475
(1) Pemegang hak labuh satelit yang dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin www.peraturan.go.id 2021, No.15 stasiun radio. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
