PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 474
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 sampai dengan Pasal 472 dan ketentuan lebih lanjut mengenai daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 ayat (2) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
