PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 473
(1) Direksi, pengurus, perorangan dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan layanan. (2) Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang bersangkutan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
