PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 472
Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf e, Pasal 462 ayat (2) huruf c, Pasal 463 ayat (1) huruf g, Pasal 463 ayat (2) huruf c, Pasal 464 huruf c, dan Pasal 465 ayat (1) huruf e dikenakan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan www.peraturan.go.id 2021, No.15 pengenaan sanksi administratif.
