PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 471
Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf d, Pasal 463 ayat (1) huruf e, dan Pasal 465 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital; b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha; c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha.
