PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 104
(1)
Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi
dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai
sertifikasi
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis
www.peraturan.go.id
2021, No.15
mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan
subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.
(2)
Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi
dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi
hasil penyetaraan.
Paragraf 3 Norma dan Kriteria Subsektor Sumber Daya Air
