Pasal 103
(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
permohonan;
b.
pembayaran biaya;
c.
verifikasi dan validasi; dan
d.
persetujuan/penolakan
permohonan
SBU
konstruksi.
(2)
BUJK
mengajukan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS
dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(3)
Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian
kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat
(1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
(4)
Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari setelah terbitnya surat tagihan.
(5)
Pelaksanaan
verifikasi
dan
validasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah
dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan
pembayaran biaya.
(6)
Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima
belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi,
dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(7)
Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat
menuntut ganti rugi kepada LSBU.
