PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 102
(1)
Pengajuan
sertifikasi
SBU
konstruksi
dan
SKK
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
(2)
Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang
1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan
melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga
pendidikan pelatihan kerja.
(3)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis layanan:
a.
permohonan baru;
b.
perpanjangan; atau
c.
perubahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
