Pasal 105
(1) Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air dapat diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu pada sumber air; b. ruas tertentu pada sumber air; atau c. bagian tertentu dari sumber air. (2) Pemberian Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami sumber air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami sumber air; d. penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui sistem penyediaan air minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan www.peraturan.go.id 2021, No.15 g. penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
