PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 333
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2), Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan, dan impor tembakau tetap tidak memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 huruf c. www.peraturan.go.id 2021, No.15
