Pasal 332
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 huruf a dikenai terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan:
a.
pemasukan benih tanaman perkebunan:
1.
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
benih paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diterbitkannya sertifikat pelepasan,
untuk
instansi
pemerintah,
pemerhati
tanaman, dan perseorangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
2.
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
benih paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan, untuk badan usaha;
3.
yang tidak memenuhi standar mutu varietas;
dan/atau
4.
yang tidak melakukan pemusnahan terhadap
sisa
benih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
karantina tumbuhan;
b.
pengeluaran benih tanaman perkebunan yang
tidak melaporkan realisasi pengeluaran benih
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diterbitkannya sertifikat kesehatan;
c.
sertifikasi benih tanaman perkebunan yang tidak
memenuhi standar mutu benih dan/atau tidak
memiliki dokumen sertifikasi benih;
d.
impor
tembakau
yang
tidak
melaporkan
rekapitulasi realisasi paling lama 5 (lima) Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan; dan
e.
pelepasan varietas tanaman perkebunan yang
tidak melaporkan peredaran varietas selama 2
(dua) triwulan berturut-turut.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
untuk
menyesuaikan dengan standar dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari.
