PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 334
(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 332 ayat (2), Pelaku Usaha dalam
memproduksi benih tanaman perkebunan tetap:
a.
tidak
memiliki
dokumen
sertifikasi
benih;
dan/atau
b.
tidak memenuhi standar mutu,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara kegiatan produksi benih.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikenai selama 7 (tujuh) Hari dan
huruf b dikenai paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pelaku Usaha dalam memproduksi benih
tanaman perkebunan tetap tidak memenuhi standar,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 huruf c.
