PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 335
Setiap Pelaku Usaha tanaman pangan yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau f. penutupan usaha.
