Pasal 336
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor tanaman pangan.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b
untuk:
a.
skala kecil, paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
b.
skala
menengah,
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
c.
skala besar, paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan
standar
pelaksanaan
kegiatan
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf
c paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha
menimbulkan
Risiko
keamanan,
kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai
sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335
huruf d.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335
huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap tidak
dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan usaha setelah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (5).
(7)
Pelaku Usaha yang menggunakan lahan hak ulayat
tanpa persetujuan masyarakat hukum adat pemegang
hak
ulayat
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan Perizinan Berusaha.
(8)
Sanksi
administratif
berupa
penutupan
usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf f
dilakukan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan
perbaikan setelah dilakukan pencabutan Perizinan
Berusaha.
