PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 67
(1)
Dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha hanya berlaku bagi
1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:
a.
memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok
usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan
berada dalam 1 (satu) lokasi industri;
b.
memiliki
beberapa
usaha
industri
yang
merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan
KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu)
kawasan industri; atau
c.
memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu)
kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit
yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1
(satu) kawasan industri.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian
memiliki
usaha
industri
di
luar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki
Perizinan Berusaha baru.
