PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 66
(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi www.peraturan.go.id 2021, No.15 kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri.
