Pasal 65
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a diperuntukan untuk kegiatan usaha industri yang wajib dilakukan di lokasi kawasan industri. (2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis; b. berlokasi di zona industri dalam KEK; c. termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan www.peraturan.go.id 2021, No.15 pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau d. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (3) Kegiatan usaha industri yang berlokasi di luar kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
