PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 64
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai Perizinan Berusaha untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan: a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
