PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 68
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian wajib: a. melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
